Jason Mraz - I'm Yours

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info>

Jumat, 20 Mei 2011


Lalat Hewan Pembawa Penyakit& Tips Pencegahnya.


Tiga orang, masing-masing dari Jerman,Arab,dan Indonesia, tengah minum-minum disebuah cafe. Asyik ngobrol tak sadar bila sisa minuman di gelas masing-masing telah dihinggapi lalat. Setelah mengetahui kehadiran lalat,ketiga orang tersebut kontan bereaksi. Sijerman membuang gelas beserta minuman dan lalat yang ada didalamnya. Si Indonesia menjempit dan membuang lalat dari gelas. Lalu sedangkan Si Arab menenggelamkannya lalat itu kedalam minumannya lalu menenggak habis habis kopi tersebut.

Kisah itu hanya sebuah anekdot,Dimana boleh jadi nermaksud mengejek orang islam, karena mengejek kaum Arab.Memang di penghujung tahun 1952, muncul kontroversi dikalangan umat islam tentang hal yang terdengar kurang baik. Yaitu soal lalat tercebur minuman.
Sebuah hadist mengatakan bahwa nabi Muhammad pernah berwasiat: "Jika lalat terjatuh pada tempat minumanmu,hendaklah tenggelamkan seluruh badan lalat itu ke dalam ttempat minum tersebut,kemudian buanglah keluar,sebab pada salah satu sayapnya ada obat dan pada sayap lainnya terdapat penyakit" (HR Bukhari).
Nah, masalahnya,bolehkah minuman yang sudah dicelupi lalat itu diminum.Sebagian ulama membolehkan, dengan berdasarkan hadist tersebut. Sedangkan kalangan medis menolaknya,karena lalat merupakan seranggan pembawa bibit penyakit.
Pada juni 1959, masalah tersebut menghangat kembali setelah "Hadist Lalat" dimuat dalam buku Ilmu Hewan karangan Abbas Hasan(Firma Maju, 1959). Dibuku itu penulis membenarkan hadist riwayat Bukhari tadi.
Sementara itu para ahli kesehatan, kepala bagian pemberantasan penyakit menular dan karantina pada Departemen Kesehatan berkomentar sebaliknya. Polemik ini mengakibatkan majelis pertimbangan Kesehatan dan Syara' Departemen Kesehatan Republik Indonesia berkali-kali bersidang untuk membahasnya.
Mikroba alat.
Pada tahun 1871, prof brefild dari universitas Hall, Jerman mengungkapkan hasil penelitiannya tentang anatomi tubuh lalat. Ia mengatakan ditemukan bahwa dalam badan lalat terdapat Mikroba-Mikroba sejenis fitriat yang diberi nama ambaza mouski dari golongan antomofterali. Mikroba-mikroba ini hidup dibawah lapisan zat minyak perut lalat. Bentuknya bulat,yang kemudian memanjang dan keluar dari kandungan perut melalui lubang pernapasan. Ambaza mouski berkumpul dalam sel-sel sehingga membentuk kekuatan yang amat besar. Akibatnya sel-sel itu pecah dan keluarlah cythoplasma yang berkhasiat membunuh kuman-kuman penyakit. Sel-sel tersebut terdapat disekitar perut dan punggung lalat. Nah kedua bagian tubuh lalat ini tidak pernah mengenai landasan tempat lalat mendarat pada benda apapun saat terbang karena selalu dijaga oleh kaki, bulu, dan sayap.Pada 1947, Ernestein dari inggris juga menyelidiki fitrait pada lalat. Hasilnya menyimoulkan bahwa fitrait dapat memusnakan bermacam bakteri grume, kuman disentri, dan typhoid.

Akhirnya pada tahun 7 oktober 1963 Majelis Pertimbangan dan Syara' Depkes RI diketuai Dr Ahmad Ramali dengan sekretaris Dr Haji Ali Akbar, mengeluarkan fatwa medis tentang lalat dalam minuman.Fatwa diambil denagn menyimak penjelasan ilmiah dari Ketua Subpanitia Kesehatan MPKS tentang ilmu biologi, lalat, dan kemampuan lalat itu untuk memindahkan 14 macam penyakit menular yang amt bahaya. Juga pandangan pendapat, dan keterangan alim ulama "tentang hadist lalat". Majelis akhirnya memutuskan bahwa matan atau substansi "hadist lalat" yang diriwatkan dalam beberapa versi lafadz,maksudnya sama yaitu saran untuk membenamkan lalat kedalam pangan yang dihinggapinya. Sanad hadist itu sahih.Namun, dalam seluruh hadist tentang hal itu tidak ada perintah atau larangan mengkonsumsi pangan yang telah dicelupi lalat. Karena mengkonsumsi pangan "bekas" lalat bukan soal keyakinan dan ibadah ubudiyah, maka Majelis beranggapan bahwa umut islam mendapat kelonggaran untuk bertindak menurut kemaslahatan.Dengan pertimbangan bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati penyakit, maka menurut Majelis sebaiknya pangan "bekas" celupan lalat itu tidak dikonsumsi.

Majalah Insani/November 2005.

0 komentar:

Posting Komentar